SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGESAHAN/PENGAKUAN ANAK
1.
Surat permohonan yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan
dimasukkan ke dalam CDR.
2.
Fotocopy
KTP Para Pemohon
3.
Fotocopy
Surat Nikah
4.
Fotocopy
Akte Kelahiran
5.
Fotocopy
KK Para pemohon
6.
Fotocopy
Ijazah bila sudah mempunyai
7.
Surat
Keterangan Desa terkait pernikahan secara agama
8.
Surat
Keterangan Desa terkait orang tua anak
9.
Fotocopy
KTP 2 orang saksi
Keterangan
Ø Semua
bukti no 2-8 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos
Ø Fotocopy
KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
Ø Dalam
persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli