SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ANAK ANGKAT ( Anak angkat min.usia 6 bulan )


 

1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.

2.    Fotocopy KTP pemohon / orang tua angkat

3.    Fotocopy Surat Nikah orang tua angkat

4.    Fotocopy KK pemohon / orang tua angkat

5.    Fotocopy KTP Orang Tua Kandung

6.    Fotocopy Surat Nikah orang tua kandung

7.    Fotocopy KK Orang Tua kandung

8.    Fotocopy Akta Kelahiran Anak

9.    Fotocopy Surat Penyerahan anak diketahui oleh kepala desa pemohon

10.     Fotocopy Surat Kelakuan Baik (SKCK) pemohon dari polisi

11.     Fotocopy Surat Keterangan Sehat pemohon

12.     Fotocopy Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

13.     Fotocopy KTP 2 orang saksi

14.     Apabila anak tersebut lahir diluar kota Tulungagung maka pengajuan angkat di mana anak itu dilahirkan

 

 

Keterangan

Ø  Semua bukti no 2-12 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos

Ø  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel

Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *