SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI/ IJIN MENJUAL
1.
Surat
permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3
(tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR
2.
Fotocopy Surat Nikah
3.
Fotocopy KTP Pemohon
4.
Fotocopy KK Pemohon
5.
Fotocopy Akta Kematian
6.
Fotocopy Akta Kelahiran Anak
7.
Fotocopy Sertifikat tanah / buku tabungan bank / SPPT / bukti
pendukung lainnya
8.
Fotocopy
KK orang tua ahli waris / yang meninggal
9.
Surat
Keterangan Desa terkait hubungan wali dengan orang tua ahli waris
10. Fotocopy KTP 2 orang saksi
Keterangan
Ø Semua
bukti no 2-9 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos
Ø Fotocopy
KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
Ø Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli