SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG

 


 

1.      Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR

2.      Fotocopy KTP Pemohon

3.      Fotocopy KK Pemohon

4.      Fotocopy Surat Nikah

5.      Fotocopy KTP / Surat Keterangan domisili orang hilang

6.      Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon

7.      Fotocopy Akta Kelahiran anak orang yang hilang (jika punya anak)

8.      Fotocopy Surat Keterangan dari Desa setempat tentang berapa lama orang tersebut hilang

9.      Fotocopy Surat Keterangan dari Kepolisian

10.   Fotocopy Sertifikat tanah yang ada hubungannya dengan orang hilang tersebut

11.   Fotocopy KTP 2 orang saksi

 

Keterangan

Ø  Semua bukti no 2-10 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos

Ø  Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel

Ø  Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *