SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG
1.
Surat
permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga)
dan dimasukkan ke dalam CDR
2.
Fotocopy KTP Pemohon
3.
Fotocopy KK Pemohon
4.
Fotocopy Surat Nikah
5.
Fotocopy KTP / Surat Keterangan domisili orang hilang
6.
Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon
7.
Fotocopy Akta Kelahiran anak orang yang hilang (jika punya anak)
8.
Fotocopy Surat Keterangan dari Desa setempat tentang berapa lama
orang tersebut hilang
9.
Fotocopy Surat Keterangan dari Kepolisian
10. Fotocopy Sertifikat tanah yang ada hubungannya dengan orang
hilang tersebut
11. Fotocopy
KTP 2 orang saksi
Keterangan
Ø Semua
bukti no 2-10 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos
Ø Fotocopy
KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
Ø Dalam
persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli